A. Ketentuan Umum
- Pelanggan berhak mengajukan pengembalian dana (refund) apabila layanan Internet Rakyat (IRA) mengalami gangguan total (mati total) sehingga layanan tidak dapat digunakan sama sekali selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut dalam satu bulan kalender.
- Dalam kondisi tersebut, Pelanggan berhak mendapatkan refund sebesar 100% dari biaya berlangganan bulanan yang telah dibayarkan untuk bulan terkait.
B. Syarat-Syarat Pengajuan Refund
Refund hanya dapat diproses apabila seluruh ketentuan berikut terpenuhi:
- Gangguan bersifat total dan terjadi secara terus-menerus selama 30 hari tanpa pemulihan.
- Pelanggan telah melaporkan gangguan melalui saluran resmi IRA dan memiliki bukti pelaporan yang valid.
- Gangguan tidak disebabkan oleh perangkat milik Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan modem atau CPE (Customer Premises Equipment), antena, adaptor, power supply, maupun instalasi internal Pelanggan.
- Gangguan tidak disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam, banjir, kebakaran, pemadaman listrik berskala luas, atau kejadian luar biasa lain di luar kendali IRA.
- Pelanggan tidak sedang mengalami pemutusan layanan akibat pelanggaran ketentuan, keterlambatan pembayaran, atau ketidakpatuhan terhadap syarat layanan IRA.
C. Bentuk Refund
Refund yang disetujui akan diberikan dalam salah satu bentuk berikut:
- Potongan tagihan pada bulan berlangganan berikutnya; atau
- Pengembalian dana secara langsung kepada Pelanggan, sesuai kebijakan yang berlaku di IRA.
D. Verifikasi Laporan
- IRA berhak melakukan verifikasi teknis sebelum memproses refund, termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan jaringan, catatan sistem, riwayat penggunaan, serta kondisi modem atau CPE.
- Apabila laporan tidak memenuhi kriteria atau ditemukan ketidaksesuaian data, pengajuan refund dapat ditolak.
Kebijakan ini dibuat untuk menjamin keadilan bagi Pelanggan sekaligus menjaga kualitas dan keberlangsungan layanan Internet Rakyat (IRA).